Target administrasi guru di tahun pelajaran 2018-2019 yaitu tersusunnya:
- ·
Perangkat Bimbingan
dan Fasilitasi yang meliputi:
- Kalender Pendidikan
- Rencana Pekan Efektif
- Angket dan Analisis Kebutuhan Bimbingan dan Fasilitasi
- Program Tahunan 2018-2019
- Program Semester Ganjil dan Genap
- Silabus Bimbingan
- Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi
- Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi
- Evaluasi Kegiatan Bimbingan dan Fasilitasi
- ·
Perangkat Pendukung
- Artikel dan diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan
- Laporan Penelitian Karya Tulis Ilmjah dan diserninarkan
- Makalah untuk kegiatan Seminar KTI
- Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop
- Membuat Alat Peraga Bimbingan dan Fasilitasi
- Modul/Diktat Bimbingan kelas IX, VIII dan VII
- Laporan Bimbingan dan Fasilitasi
- Laporan Pengembangan Diri
Target administrasi diatas, dilaporkan dalam bentuk buku pedoman guru berikut ini:
PENDAHULUAN
1.
Pengembangan Kurikulum
2.
Landasan Hukum
3.
Tujuan
4.
Target-target Capaian
1.
Rencana Kerja
2.
Kompetensi Pedagogik
3.
Kompetensi Kepribadian
4. Kompetensi
Profesional
1)
Kewajiban dan Beban Kerja
2)
Hak
3)
Uraian Tugas Guru
5. Kompetensi Sosial
6.
Rincian Kegiatan di Tahun pelajaran 2018-2019
PENUTUP
1.
Ringkasan Rencana Kegiatan
2.
Ringkasan Rencana Target
PENDAHULUAN
1.
Pengembangan Kurikulum
Pengembangan
Kurikulum SMP Negeri 1 Mungkid Tahun Pelajaran 2018-2019 menggunakan model
pengembangan kurikulum 2013. Dalam
mengembangkan kurikulum Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
Buku Pedoman Guru ini menggunakan acuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada
dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan
yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum
2013 yang diberlakukan secara penuh mulai tahun ajaran 2014/2015 memenuhi kedua
dimensi tersebut. Implikasi dan pernyataan tersebut adalah bahwa penyusunan dan
pelaksanaan Kurikulum 2013 oleh satuan pendidikan harus memperhatikan kebutuhan,
karakteristik dan potensi satuan pendidikan (internal) serta lingkungan di
daerah setempat. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran, kurikulum
2013 memuat komponen-kornponen yang berkaitan dengan pembelajaran. Salah satu
dari komponen tersebut adalah struktur dan muatan Kurikulum. Muatan Kurikulum
2013 meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalainannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik, muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
pada satuan pendidikan.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempumaan pola
pikir sebagai berikut:
1) Pola pembelajaran yang
berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta
didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk
memiliki kompetensi yang sama;
2) Pola pembelajaran satu
arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif
guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
3) Pola pembelajaran
terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba
ilmu dari siapa saja dan clan mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh
melalui internet);
4) Pola pembelajaran pasif
menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin
diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5) Pola belajar sendiri
menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6) Pola pembelajaran alat
tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
7) Pola pembelajaran
berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan
potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8) 
Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran
ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9) Pola pembelajaran pasif
menjadi pembelajaran kritis.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan 'criteria minimal tentang
sistem pendidikan di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional. Pemberlakuan Kurikulum 2013 dimaksudkan
untuk mengakomodasi satuan pendidikan dalam mencapai SNP mengingat adanya
disparitas situasi, potensi serta kebutuhan peserta didik maupun lingkungan
atau daerah. Ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kita.
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan
dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidikdan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana,standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk
Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usiaproduktif. Saat ini jurnlah
penduduk Indonesia usia produktif(15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif
(anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke alas). Jumlah
penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada
saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah
bagaimana mengupayakan agar sumber daya manusia usia produktif yangmelimpah ini
dapat ditransfomiasikan menjadi surnberdaya manusia yang memiliki kompetensi
dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan
berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kernajuan teknologi
dan informasi, kebangkitan industri kreatifdan budaya, dan perkembangan
pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola
hidupmasyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat
industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade
Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community,
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area(AFTA).
Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeserankekuatan ekonomi dunia,
pengaruh dan imbas teknosains sertamutu, investasi, dan transformasi bidang
pendidikan.
Dengan demikian sesuai amanat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagarnaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dan untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses pembelajaran aktif
diharapkan guru mernanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi peserta
didik dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Dalam rangka untuk mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi
peserta didik dalam pelaksanaan
kurikuluin
pembelajaran di sekolah perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi yang dapat mengekplorasi sumber belajar secara efektif dan
efisien dengan memaksimalkan peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) atau Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) di sekolah.
Pembelajaran TIK adalah amanat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistern
pendidikan nasional.
2.
Landasan Hukum
a. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
b. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
c. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
d. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
e. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban. Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan.
f.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 68 Tabun 2014 dan
Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dan Guru Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Infomasi (KKPI) dalam Implementasi
Kurikulum 2013 yang direvisi.
3.
Tujuan
Buku
Pedoman Guru adalah buku yang berisi rencana kerja tahunan Guru. Rencana kerja
Guru merupakan upaya Guru dalam meningkatkan/memperbaiki kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Buku Pedoman Guru ini juga
berisi rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan Guru dalam sate tahun. Tujuan
penulis dalam penyusunan Buku Pedoman Guru ini adalah agar penulis mempunyai
pedoman dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan pembelajaran dan pedoman dalam
mengembangkan profesi.
4.
Target-target Capaian
Buku
Pedoman Guru ini diharapkan dapat meinbantu Guru/penulis dalam inencapai
target-target yang ingin dicapai di tahun pelajaran 2018-2019. Adapun
target-target tersebut yaitu tersusunnya:
·
Perangkat Bimbingan
dan Fasilitasi yang meliputi:
o Kalender Pendidikan
o Rencana Pekan Efektif
o Angket dan Analisis Kebutuhan Bimbingan dan Fasilitasi
o Program Tahunan 2018-2019
o Program Semester Ganjil
dan Genap
o Silabus Bimbingan
o Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi
o Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi
o Evaluasi Kegiatan Bimbingan dan
Fasilitasi
·
Perangkat Pendukung
o Artikel dan diterbitkan dalam Jurnal
Pendidikan
o Laporan Penelitian Karya
Tulis Ilmjah dan diserninarkan
o Makalah untuk kegiatan
Seminar KTI
o Narasumber dalam
kegiatan Seminar/Workshop
o Membuat Alat Peraga Bimbingan dan Fasilitasi
o Modul/Diktat Bimbingan kelas IX, VIII dan VII
o Laporan Bimbingan dan Fasilitasi
o Laporan Pengembangan
Diri
RINCIAN RENCANA KERJA
1.
Rencana Kerja
Rencana
kerja merupakan rencana Guru dalam meningkatkan kompetensinya sebagai Guru. Di
dalam Undang-undang nomer 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
Ada 4
kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap Guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan Guru dalam mengelola pembelajaran peserta
didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan Guru yang memiliki kepribadian
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan Guru dalam penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial adalah kemampuan Guru
untuk berkomuiiikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta
didik, sesama Guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
2.
Kompetensi Pedagogik
Dalam
kompetensi pedagogik Guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengelola kegiatan
pembelajaran. Kemampuan Guru ini meliputi penguasaan Guru tentang
karakterisitik peserta didiknya, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik. Kompetensi pedagogik juga menuntut Guru agar mampu
mengembangkan kurikulum, melakukan kegiatan pembelajaran yang mendidik,
mengembangkan potensi peserta didik, berkornunikasi yang baik dengan peserta
didik, dan mampu melakukan penilaian dan evaluasi.
Rencana
kerja penulis untuk meningkatkan kompetensi pedagogik yaitu melalui penyusunan
perangkat pembelajaran yang meliputi: Kalender Pendidikan, Rencana Pekan
Efektif, Angket dan Analisis Kebutuhan Bimbingan dan Fasilitasi, Program Tahunan 2018-2019, Program Semester Ganjil dan Genap, Silabus Bimbingan, Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi, Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi, Evaluasi
Kegiatan Bimbingan dan Fasilitasi.
3.
Kompetensi Kepribadian
Dalam
kompetensi kepribadian Guru dituntut untuk memiliki kepribadian yang mantap,
berahlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya_
Guru dalam bentindak harus sesuai dengan norma agama yang dianutnya, harus
sesuai dengan hukum, social dan kebudayaan nasional. Prilaku Guru menunjukkan
pribadi yang dewasa dan menjadi teladan terutama bagi peserta didiknya. Etos
kerja dan tanggung jawab yang tinggi serta memiliki rasa bangga menjadi Guru.
Rencana kerja penulis untuk meningkatkan kompetensi kepribadian yaitu
melalui Penyusunan Buk-u Pedoman Guru ini penulis berharap dapat
menjadi contoh baik bagi siswa atau rekan sesama Gurutentang etos kerja dan
tanggung jawab penulis sebagai Guru. Untuk kegiatan sehari-hari dalam hal
kehadiran, terutarna di kelas penulis akan berusaha untuk lebih tepat waktu, demikian juga untuk kegiatan keagamaan
misalnya melaksanakan sholat jamaah di waktu dhuhur bersama-sama dengan siswa.
4. Kompetensi
Profesional
Dalam kompetensi profesional kemampuan Guru dalam penguasaan materi
pelajaran hares luas dan rnendalam. Penguasaan materi, struktur, konsep dan
pola pikir keilmuan yang mendukung Guru sesuai dengan mata pelajaran yang
diampu. Kernampuan keprofesionalan Guru dapat dikembangkan melalui tindakan
reflektif seperti kegiatan Penelitian Tindakan Kelas atau yang sejenisnya.
Rencana kerja penulis untuk meningkatkan kompetensi profesional yaitu
melalui penyusunan Artikel Ilmiah dan diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan,
Laporan Penelitian Karya Tulis Ilmiah, Makalah untuk kegiatan Seminar KTI,
Modul/Diktat bimbingan kelas IX, VIII, dan VII
serta membuat Alat Peraga bimbingan dan fasilitasi.
Guru mata pelajaran TIK sebagai guru profesional dalarn pelaksanaan
kurikulum 2013 memiliki peran sebagai berikut:
1.
Mendidik,
membimbing, merencanakan pembelajaran, dan mengajar peserta didik di SMP untuk
mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
2.
Memfasilitasi
sesama guru di SMP dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
3.
Memfasilitasi
tenaga kependidikan di SMP dalam mengembangkan system informasi manajemen
sekolah berbasis TIK.
1)
Kewajiban dan Beban Kerja
Guru mata pelajaran TIK sebagai guru profesional dalam pelaksanaan
kurikulum 2013 memiliki kewajiban dan beban kerja sebagai berikut:
1.
Kewajiban
Guru mata pelajaran TIK
dalam pelaksanakan tugasnya berkewajiban untuk:
a. Membimbing dan mengajar
peserta didik di SMP untuk mencari data dan informasi, mengolah data dan
informasi, menyiapkan data dan informasi, medistribusikan data dan informasi,
menyajikan data dan informasi, menginformasikan data dan informasi serta
memanfaatkan data dan informasi dalarn berbagai cara untuk mendukung kelancaran
proses pembelaj aran.
b. Memfasilitasi sesama
guru di SMP untuk mencari data dan informasi, mengolah data dan informasi,
menyiapkan data dan informasi, medistribusikan data dan informasi, menyajikan
data dan informasi, menginformasikan data dan informasi, memanfaatkan data dan
informasi dalam berbagai cara untuk
persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
Kegiatan fasilitasi
sesama guru dapat dilaksanakan melalui kegiatan antara lain :
1)
Workshop, in House Training, Pertemuan
MGMP (Musyawarah Guru Mata Peiajaran), dan pelatihan Guru:
Memberikan
pelatihan secara tatap muka terjadwal dan berkala dalam program tahunan, sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan satuan pendidikan dengan materi pengembangan dan
pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
2)
Individual
Bimbingan
Guru secara individual pada saat jam kerja dengan mernberikan konsultasi sesuai
dengan kebutuhan guru di bidang teknologi informasi di satuan pendidikan.
Antara lain : mencari sumber belajar, pembuatan media pembelajaran, pengolahan
nilai menggunakan spread sheet, dan
pembuatan presentasi yang efektif dan menyenangkan.
c.
Memfasilitasi tenaga kependidikan di SMPuntuk mengembangkan sistem
manajemen sekolah berbasis TIK, melalui berbagai kegiatan, antara lain:
1) Workshop, In House Training, Pelatihan Tenaga
Kependidikan.
Memberikan
pelatihan secara tatap muka terjadwal dan berkala dalam program tahunan, sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan satuan pendidikan dengan materi pengembangan dan
pemanfaatan TIK untuk implementasi sistem informasi manajemen sekolah. Antara
lain: Pengisian Data Pokok Pendidikan, Instalasi dan Entri Data SIMPAK,
e-Kinerja Guru, inventarisasi kegiatan pengernbangan keprofesian berkelanjutan
bagi guru, Instalasi dan Entri data Sistem Informasi Perpustakaan, SAS dan SIP.
2) Individual
Bimbingan
tenaga kependidikan lainnya secara individual pada saat jam kerja dengan
memberikan konsultasi sesuai dengan kebutuhan tenaga kependidikan dalam hal
implementasi sistem informasi manajemen sekolah.
2. Beban Kerja
a.
Beban kerja guru mata pelajaran TIK dalam melalcukan pembimbingan paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
Bila lebih guru yang bersangkutan bisa minta tenaga guru TIK.
b.
Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara:
1)
Klasikal atau kelompok belajar;
Memberikan
bimbingan secara terjadwal dalam bentuk bimbingan secara klasikal tatap muka
dengan berkala per minggu dalam program tahunan, sesuai dengan materi
pemanfaatan teknologi informasi dalam mencari, mengolah , menyimpan,
menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung
kelancaran proses pembelajaran. Kegiatan tersebut dibuktikan dengan surat tugas
dari Kepala Sekolah dengan lampiran jadwal, materi bimbingan dan daftar peserta
didik.
2)
Individual.
Bimbingan
secara individu sesuai jam kerjadengan memberikan konsultasi kepada peserta
didik secara individual di satuan pendidikan dalam hal membantu dan
memfasilitasi kesulitan dalam mencari, mengolah , menyimpan, menyajikan,
menyebarkan data dan infonnasi dalarn rangka untuk mendukung pembelajaran
berbasis proyek, masalah dan discovery learning, dengan dibuktikan lampiran
daftar konsultasi dan mater. konsultasi. Pengembangan diri peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik di
sekolah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
2)
Hak
Guru mata pelajaran TIK yang telah melaksanakan beban kerja dan
kewajibannya berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
3)
Uraian Tugas Guru
Memiliki togas dan tanggung jawab dalam perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembimbingan dan penilaian TIK terhadap peserta didik,
memfasilitasi guru, dan tenaga kependidikan. Serta melaksanakan pembelajaran
T1K kepada peserta didik/siswa untuk :
a.
Mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi
dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b.
Pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan
memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber bel ajar.
Guru
melaksanakan layanan bimbingan dan pembelajaran TIK kepada sesama guru untuk
pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
a. persiapan pembelajaran;
b. proses pembelajaran;
c. penilaian pembelajaran;
dan
d. pelaporan hasil belajar.
Guru
melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
5. Kompetensi Sosial
Dal am
kompetensi sosial Guru dituntut untuk memiliki kemampuan dalam berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama Guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Guru harus bisa bersikap
inklusif, bertindak obyektif, serta tidal( disktiminatif. Guru harus memiliki
kemampuan yang baik dalam berkomunikasi dengan sesama Guru, dengan tenaga
kependidikan, dengan orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
Rencana kerja penulis untuk meningkatkan kompetensi sosial melalui
kegiatan membimbing siswa dalam meningkatkan prestasi belajarnya terutama dalam
menghapi Ujian Sekolah, menjadi Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop baik
di sekolah atau di MGMP TIK, dan membimbing Guru SMP N 1 Mungkid dalam
penggunaan TIK, maupun penyusunan Laporan Pengembangan Diri.
6.
Rincian Kegiatan di Tahun pelajaran 2018-2019
Berasarkan uraian di atas
penulis menyusun rincian rencana kerja di tahun pelajaran 2015/2016 sebagaimana
dalam tabel di halaman berikut:
No
|
Jenis Kompetensi Guru
|
Rencana Kerja
|
Perkiraan Waktu
|
1.
|
Pedagogik
|
· Menyusun Perangkat Bimbingan dan Fasilitasi yang meliputi:
o Kalender Pendidikan
o Rencana Pekan Efektif
o Angket
dan Analisis Kebutuhan Bimbingan
dan Fasilitasi
o Program Tahunan 2018-2019
o Program Semester Ganjil dan Genap
o Silabus Bimbingan
o Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi
o Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi
o Evaluasi
Kegiatan Bimbingan dan Fasilitasi
|
·
Juli 2018
|
2.
|
Kepribadian
|
1.
memiliki kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif dan
berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya
2.
Hadir ke sekolah tepat waktu sesuai dengan PP no 53 tahun
2010
3.
Pulang dari sekolah tepat waktu
4.
Masuk kelas tepat waktu
5.
Berpakaian rapi
6.
Melaksanakan shalat berjamaah dzuhur bersama peserta didik
7.
Ramah terhadap peserta didik
|
|
3.
|
Profesional
|
o Artikel dan
diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan
o Laporan Penelitian Karya Tulis Ilmjah dan diserninarkan
o Makalah untuk kegiatan Seminar KTI
o Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop
o Membuat Alat
Peraga Bimbingan dan Fasilitasi
o Modul/Diktat Bimbingan kelas
IX, VIII dan VII
o Laporan
Bimbingan dan Fasilitasi
o Laporan Pengembangan Diri
|
|
4.
|
Sosial
|
1. Ikut serta dalam
kegiatan yang diadakan di sekolah
2. Melakukan home visit
3. Ikut serta dalam
kegiatan sosial
4. Membimbing siswa pada
kegiatan ekstrakurikuler
5. Membimbing Guru dalam
penggunaan TIK
6. Ikut serta dalam
kegiatan seminar/workshop
|
PENUTUP
1.
Ringkasan Rencana Kegiatan
Rencana kerja merupakan rencana Guru dalam meningkatkan kompetensinya
sebagai Guru. meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan
sosial. Rencana untuk meningkatkan kompetensi pedagogik melalui penyusunan
perangkat pembelajaran yang meliputi: Kalender Pendidikan, Rencana Pekan
Efektif, Angket dan Analisis Kebutuhan Bimbingan dan Fasilitasi, Program Tahunan 2018-2019, Program Semester Ganjil dan Genap, Silabus Bimbingan, Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi, Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi, Evaluasi
Kegiatan Bimbingan dan Fasilitasi. Rencana penulis untuk meningkatkan kompetensi
kepribadian melalui penyusunan Buku Pedoman Guru untuk menjadi contoh balk bagi
siswa atau rekan sesarna Guru tentang etos kerja dan tanggung jawab Guru.
Kehadiran terutama di kelas lebih tepat waktu, melaksanakan sholat jarnaah
diwaktu dhuhur bersama-sama dengan siswa. Untuk meningkatkan kompetensi
profesional rencana penulis melalui penyusunan penyusunan Artikel Ilmiah dan
diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan, Laporan Penelitian Karya Tulis Ilmiah,
Makalah untuk kegiatan Seminar KTI, Modul/Diktat bimbingan kelas IX, VIII, dan VII serta membuat Alat
Peraga bimbingan dan
fasilitasi.
Rencana untuk meningkatkan kompetensi sosial melalui kegiatan membimbing siswa
dalam meningkatkan prestasi belajarnya terutama dalam menghaapi Ujian Sekolah,
menjadi Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop balk di sekolah atau di MGMP
TIK, dan membimbing Guru SMP N 1 Mungkid dalam penggunaan TIK, maupun
penyusunan Laporan Pengembangan
2.
Ringkasan Rencana Target
Rencana target di tahun pelajaran 2018/2019
yaitu menyusun Perangkat Pembelajaran, membuat Laporan dan Evaluasi Bimbingan dan Fasilitasi
TIK,
menyusun Buku Pedoman Guru, menyusun Artikel Ilmiah dan diterbitkan dalam
Jurnal Pendidikan, melakukan Penelitian untuk Karya Tulis Ilmiah dan
diseminarkan, menyusun Makalah untuk kegiatan Seminar KTI, menjadi Narasumber
dalam kegiatan Seminar/Workshop, membuat Alat Peraga Bimbingan dan Fasilitasi, menyusun Modul/Diktat Bimbingan dan Fasilitasi kelas VII, VIII, IX, membimbing Guru SMP N 1 Mungkid
dalam penggunaan TIK/Laporan Pengembangan Diri.






0 komentar:
Posting Komentar