Rabu, 05 Desember 2018

Administrasi Guru TP. 2018-2019

Target administrasi guru di tahun pelajaran 2018-2019 yaitu tersusunnya:

  • ·        Perangkat Bimbingan dan Fasilitasi yang meliputi:


  1.    Kalender Pendidikan           
  2.    Rencana Pekan Efektif        
  3.    Angket dan Analisis Kebutuhan Bimbingan dan Fasilitasi
  4.    Program Tahunan 2018-2019          
  5.    Program Semester Ganjil dan Genap
  6.    Silabus Bimbingan
  7.    Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi
  8.    Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi
  9.    Evaluasi Kegiatan Bimbingan dan Fasilitasi

  • ·         Perangkat Pendukung


  1.     Artikel dan diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan
  2.     Laporan Penelitian Karya Tulis Ilmjah dan diserninarkan
  3.     Makalah untuk kegiatan Seminar KTI
  4.     Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop
  5.     Membuat Alat Peraga Bimbingan dan Fasilitasi
  6.     Modul/Diktat Bimbingan kelas IX, VIII dan VII
  7.     Laporan Bimbingan dan Fasilitasi
  8.   Laporan Pengembangan Diri
Target administrasi diatas, dilaporkan dalam bentuk buku pedoman guru berikut ini:



PENDAHULUAN

1.      Pengembangan Kurikulum

Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 1 Mungkid Tahun Pelajaran 2018-2019 menggunakan model pengembangan kurikulum 2013. Dalam mengembangkan kurikulum Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Buku Pedoman Guru ini menggunakan acuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan secara penuh mulai tahun ajaran 2014/2015 memenuhi kedua dimensi tersebut. Implikasi dan pernyataan tersebut adalah bahwa penyusunan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 oleh satuan pendidikan harus memperhatikan kebutuhan, karakteristik dan potensi satuan pendidikan (internal) serta lingkungan di daerah setempat. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran, kurikulum 2013 memuat komponen-kornponen yang berkaitan dengan pembelajaran. Salah satu dari komponen tersebut adalah struktur dan muatan Kurikulum. Muatan Kurikulum 2013 meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalainannya merupakan beban belajar bagi peserta didik, muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri pada satuan pendidikan.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempumaan pola pikir sebagai berikut:
1)  Pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2)  Pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
3)  Pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan clan mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4)  Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5)  Pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6)  Pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
7)  Pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8)  Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9)  Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan 'criteria minimal tentang sistem pendidikan di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Pemberlakuan Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk mengakomodasi satuan pendidikan dalam mencapai SNP mengingat adanya disparitas situasi, potensi serta kebutuhan peserta didik maupun lingkungan atau daerah. Ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kita.
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikdan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usiaproduktif. Saat ini jurnlah penduduk Indonesia usia produktif(15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke alas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumber daya manusia usia produktif yangmelimpah ini dapat ditransfomiasikan menjadi surnberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kernajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatifdan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidupmasyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area(AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeserankekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains sertamutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.
Dengan demikian sesuai amanat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagarnaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dan untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses pembelajaran aktif diharapkan guru mernanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi peserta didik dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Dalam rangka untuk mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi peserta didik dalam pelaksanaan
kurikuluin pembelajaran di sekolah perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengekplorasi sumber belajar secara efektif dan efisien dengan memaksimalkan peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) di sekolah. Pembelajaran TIK adalah amanat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistern pendidikan nasional.

2.      Landasan Hukum

a.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
d.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban. Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
f.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 68 Tabun 2014 dan Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Infomasi (KKPI) dalam Implementasi Kurikulum 2013 yang direvisi.

3.      Tujuan

Buku Pedoman Guru adalah buku yang berisi rencana kerja tahunan Guru. Rencana kerja Guru merupakan upaya Guru dalam meningkatkan/memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Buku Pedoman Guru ini juga berisi rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan Guru dalam sate tahun. Tujuan penulis dalam penyusunan Buku Pedoman Guru ini adalah agar penulis mempunyai pedoman dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan pembelajaran dan pedoman dalam mengembangkan profesi.

4.      Target-target Capaian

Buku Pedoman Guru ini diharapkan dapat meinbantu Guru/penulis dalam inencapai target-target yang ingin dicapai di tahun pelajaran 2018-2019. Adapun target-target tersebut yaitu tersusunnya:
·        Perangkat Bimbingan dan Fasilitasi yang meliputi:
o   Kalender Pendidikan           
o   Rencana Pekan Efektif        
o   Angket dan Analisis Kebutuhan Bimbingan dan Fasilitasi
o   Program Tahunan 2018-2019          
o   Program Semester Ganjil dan Genap
o   Silabus Bimbingan
o   Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi
o   Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi
o   Evaluasi Kegiatan Bimbingan dan Fasilitasi
·         Perangkat Pendukung
o    Artikel dan diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan
o    Laporan Penelitian Karya Tulis Ilmjah dan diserninarkan
o    Makalah untuk kegiatan Seminar KTI
o    Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop
o    Membuat Alat Peraga Bimbingan dan Fasilitasi
o    Modul/Diktat Bimbingan kelas IX, VIII dan VII
o    Laporan Bimbingan dan Fasilitasi

o    Laporan Pengembangan Diri

RINCIAN RENCANA KERJA

1.      Rencana Kerja

Rencana kerja merupakan rencana Guru dalam meningkatkan kompetensinya sebagai Guru. Di dalam Undang-undang nomer 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan Guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan Guru yang memiliki kepribadian mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial adalah kemampuan Guru untuk berkomuiiikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama Guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

2.      Kompetensi Pedagogik

Dalam kompetensi pedagogik Guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengelola kegiatan pembelajaran. Kemampuan Guru ini meliputi penguasaan Guru tentang karakterisitik peserta didiknya, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Kompetensi pedagogik juga menuntut Guru agar mampu mengembangkan kurikulum, melakukan kegiatan pembelajaran yang mendidik, mengembangkan potensi peserta didik, berkornunikasi yang baik dengan peserta didik, dan mampu melakukan penilaian dan evaluasi.
Rencana kerja penulis untuk meningkatkan kompetensi pedagogik yaitu melalui penyusunan perangkat pembelajaran yang meliputi: Kalender Pendidikan, Rencana Pekan Efektif, Angket dan Analisis Kebutuhan Bimbingan dan Fasilitasi, Program Tahunan 2018-2019, Program Semester Ganjil dan Genap, Silabus Bimbingan, Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi, Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi, Evaluasi Kegiatan Bimbingan dan Fasilitasi.

3.      Kompetensi Kepribadian

Dalam kompetensi kepribadian Guru dituntut untuk memiliki kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya_ Guru dalam bentindak harus sesuai dengan norma agama yang dianutnya, harus sesuai dengan hukum, social dan kebudayaan nasional. Prilaku Guru menunjukkan pribadi yang dewasa dan menjadi teladan terutama bagi peserta didiknya. Etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi serta memiliki rasa bangga menjadi Guru.
Rencana kerja penulis untuk meningkatkan kompetensi kepribadian yaitu melalui Penyusunan Buk-u Pedoman Guru ini penulis berharap dapat menjadi contoh baik bagi siswa atau rekan sesama Gurutentang etos kerja dan tanggung jawab penulis sebagai Guru. Untuk kegiatan sehari-hari dalam hal kehadiran, terutarna di kelas penulis akan berusaha untuk lebih tepat waktu, demikian juga untuk kegiatan keagamaan misalnya melaksanakan sholat jamaah di waktu dhuhur bersama-sama dengan siswa.

4.      Kompetensi Profesional

Dalam kompetensi profesional kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran hares luas dan rnendalam. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung Guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Kernampuan keprofesionalan Guru dapat dikembangkan melalui tindakan reflektif seperti kegiatan Penelitian Tindakan Kelas atau yang sejenisnya.
Rencana kerja penulis untuk meningkatkan kompetensi profesional yaitu melalui penyusunan Artikel Ilmiah dan diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan, Laporan Penelitian Karya Tulis Ilmiah, Makalah untuk kegiatan Seminar KTI, Modul/Diktat bimbingan kelas IX, VIII, dan VII serta membuat Alat Peraga bimbingan dan fasilitasi.
Guru mata pelajaran TIK sebagai guru profesional dalarn pelaksanaan kurikulum 2013 memiliki peran sebagai berikut:
1.      Mendidik, membimbing, merencanakan pembelajaran, dan mengajar peserta didik di SMP untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
2.      Memfasilitasi sesama guru di SMP dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
3.      Memfasilitasi tenaga kependidikan di SMP dalam mengembangkan system informasi manajemen sekolah berbasis TIK.

1)      Kewajiban dan Beban Kerja

Guru mata pelajaran TIK sebagai guru profesional dalam pelaksanaan kurikulum 2013 memiliki kewajiban dan beban kerja sebagai berikut:
1.      Kewajiban
Guru mata pelajaran TIK dalam pelaksanakan tugasnya berkewajiban untuk:
a.  Membimbing dan mengajar peserta didik di SMP untuk mencari data dan informasi, mengolah data dan informasi, menyiapkan data dan informasi, medistribusikan data dan informasi, menyajikan data dan informasi, menginformasikan data dan informasi serta memanfaatkan data dan informasi dalarn berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelaj aran.
b.  Memfasilitasi sesama guru di SMP untuk mencari data dan informasi, mengolah data dan informasi, menyiapkan data dan informasi, medistribusikan data dan informasi, menyajikan data dan informasi, menginformasikan data dan informasi, memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
Kegiatan fasilitasi sesama guru dapat dilaksanakan melalui kegiatan antara lain :
1)   Workshop, in House Training, Pertemuan MGMP (Musyawarah Guru Mata Peiajaran), dan pelatihan Guru:
Memberikan pelatihan secara tatap muka terjadwal dan berkala dalam program tahunan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan satuan pendidikan dengan materi pengembangan dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
2)   Individual
Bimbingan Guru secara individual pada saat jam kerja dengan mernberikan konsultasi sesuai dengan kebutuhan guru di bidang teknologi informasi di satuan pendidikan. Antara lain : mencari sumber belajar, pembuatan media pembelajaran, pengolahan nilai menggunakan spread sheet, dan pembuatan presentasi yang efektif dan menyenangkan.
c.    Memfasilitasi tenaga kependidikan di SMPuntuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK, melalui berbagai kegiatan, antara lain:
1)  Workshop, In House Training, Pelatihan Tenaga Kependidikan.
Memberikan pelatihan secara tatap muka terjadwal dan berkala dalam program tahunan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan satuan pendidikan dengan materi pengembangan dan pemanfaatan TIK untuk implementasi sistem informasi manajemen sekolah. Antara lain: Pengisian Data Pokok Pendidikan, Instalasi dan Entri Data SIMPAK, e-Kinerja Guru, inventarisasi kegiatan pengernbangan keprofesian berkelanjutan bagi guru, Instalasi dan Entri data Sistem Informasi Perpustakaan, SAS dan SIP.
2)  Individual
Bimbingan tenaga kependidikan lainnya secara individual pada saat jam kerja dengan memberikan konsultasi sesuai dengan kebutuhan tenaga kependidikan dalam hal implementasi sistem informasi manajemen sekolah.
2. Beban Kerja
a.    Beban kerja guru mata pelajaran TIK dalam melalcukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Bila lebih guru yang bersangkutan bisa minta tenaga guru TIK.
b.    Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara:
1)        Klasikal atau kelompok belajar;
Memberikan bimbingan secara terjadwal dalam bentuk bimbingan secara klasikal tatap muka dengan berkala per minggu dalam program tahunan, sesuai dengan materi pemanfaatan teknologi informasi dalam mencari, mengolah , menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. Kegiatan tersebut dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Sekolah dengan lampiran jadwal, materi bimbingan dan daftar peserta didik.
2)      Individual.
Bimbingan secara individu sesuai jam kerjadengan memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual di satuan pendidikan dalam hal membantu dan memfasilitasi kesulitan dalam mencari, mengolah , menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan infonnasi dalarn rangka untuk mendukung pembelajaran berbasis proyek, masalah dan discovery learning, dengan dibuktikan lampiran daftar konsultasi dan mater. konsultasi. Pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik di sekolah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

2)      Hak

Guru mata pelajaran TIK yang telah melaksanakan beban kerja dan kewajibannya berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3)      Uraian Tugas Guru

Memiliki togas dan tanggung jawab dalam perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembimbingan dan penilaian TIK terhadap peserta didik, memfasilitasi guru, dan tenaga kependidikan. Serta melaksanakan pembelajaran T1K kepada peserta didik/siswa untuk :
a.     Mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b.    Pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber bel ajar.
Guru melaksanakan layanan bimbingan dan pembelajaran TIK kepada sesama guru untuk pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
a.  persiapan pembelajaran;
b.  proses pembelajaran;
c.  penilaian pembelajaran; dan
d.  pelaporan hasil belajar.
Guru melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.

5.      Kompetensi Sosial

Dal am kompetensi sosial Guru dituntut untuk memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama Guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Guru harus bisa bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidal( disktiminatif. Guru harus memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi dengan sesama Guru, dengan tenaga kependidikan, dengan orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
Rencana kerja penulis untuk meningkatkan kompetensi sosial melalui kegiatan membimbing siswa dalam meningkatkan prestasi belajarnya terutama dalam menghapi Ujian Sekolah, menjadi Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop baik di sekolah atau di MGMP TIK, dan membimbing Guru SMP N 1 Mungkid dalam penggunaan TIK, maupun penyusunan Laporan Pengembangan Diri.

6.     Rincian Kegiatan di Tahun pelajaran 2018-2019

        Berasarkan uraian di atas penulis menyusun rincian rencana kerja di tahun pelajaran 2015/2016 sebagaimana dalam tabel di halaman berikut:
No
Jenis Kompetensi Guru
Rencana Kerja
Perkiraan Waktu
1.       
Pedagogik
·       Menyusun Perangkat Bimbingan dan Fasilitasi yang meliputi:
o   Kalender Pendidikan
o   Rencana Pekan Efektif         
o   Angket dan Analisis Kebutuhan Bimbingan dan Fasilitasi
o   Program Tahunan 2018-2019         
o   Program Semester Ganjil dan Genap
o   Silabus Bimbingan
o   Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi
o   Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi
o   Evaluasi Kegiatan Bimbingan dan Fasilitasi
·       Juli 2018

2.       
Kepribadian
1.     memiliki kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya
2.     Hadir ke sekolah tepat waktu sesuai dengan PP no 53 tahun 2010
3.     Pulang dari sekolah tepat waktu
4.     Masuk kelas tepat waktu
5.     Berpakaian rapi
6.     Melaksanakan shalat berjamaah dzuhur bersama peserta didik
7.     Ramah terhadap peserta didik

3.       
Profesional
o  Artikel dan diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan
o  Laporan Penelitian Karya Tulis Ilmjah dan diserninarkan
o  Makalah untuk kegiatan Seminar KTI
o  Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop
o  Membuat Alat Peraga Bimbingan dan Fasilitasi
o  Modul/Diktat Bimbingan kelas IX, VIII dan VII
o  Laporan Bimbingan dan Fasilitasi
o  Laporan Pengembangan Diri

4.       
Sosial
1.    Ikut serta dalam kegiatan yang diadakan di sekolah
2.    Melakukan home visit
3.    Ikut serta dalam kegiatan sosial
4.    Membimbing siswa pada kegiatan ekstrakurikuler
5.    Membimbing Guru dalam penggunaan TIK
6.    Ikut serta dalam kegiatan seminar/workshop




PENUTUP

1.      Ringkasan Rencana Kegiatan

Rencana kerja merupakan rencana Guru dalam meningkatkan kompetensinya sebagai Guru. meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Rencana untuk meningkatkan kompetensi pedagogik melalui penyusunan perangkat pembelajaran yang meliputi: Kalender Pendidikan, Rencana Pekan Efektif, Angket dan Analisis Kebutuhan Bimbingan dan Fasilitasi, Program Tahunan 2018-2019, Program Semester Ganjil dan Genap, Silabus Bimbingan, Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Fasilitasi, Jurnal Bimbingan dan Fasilitasi, Evaluasi Kegiatan Bimbingan dan Fasilitasi. Rencana penulis untuk meningkatkan kompetensi kepribadian melalui penyusunan Buku Pedoman Guru untuk menjadi contoh balk bagi siswa atau rekan sesarna Guru tentang etos kerja dan tanggung jawab Guru. Kehadiran terutama di kelas lebih tepat waktu, melaksanakan sholat jarnaah diwaktu dhuhur bersama-sama dengan siswa. Untuk meningkatkan kompetensi profesional rencana penulis melalui penyusunan penyusunan Artikel Ilmiah dan diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan, Laporan Penelitian Karya Tulis Ilmiah, Makalah untuk kegiatan Seminar KTI, Modul/Diktat bimbingan kelas IX, VIII, dan VII serta membuat Alat Peraga bimbingan dan fasilitasi. Rencana untuk meningkatkan kompetensi sosial melalui kegiatan membimbing siswa dalam meningkatkan prestasi belajarnya terutama dalam menghaapi Ujian Sekolah, menjadi Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop balk di sekolah atau di MGMP TIK, dan membimbing Guru SMP N 1 Mungkid dalam penggunaan TIK, maupun penyusunan Laporan Pengembangan

2.      Ringkasan Rencana Target

Rencana target di tahun pelajaran 2018/2019 yaitu menyusun Perangkat Pembelajaran, membuat Laporan dan Evaluasi Bimbingan dan Fasilitasi TIK, menyusun Buku Pedoman Guru, menyusun Artikel Ilmiah dan diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan, melakukan Penelitian untuk Karya Tulis Ilmiah dan diseminarkan, menyusun Makalah untuk kegiatan Seminar KTI, menjadi Narasumber dalam kegiatan Seminar/Workshop, membuat Alat Peraga Bimbingan dan Fasilitasi, menyusun Modul/Diktat Bimbingan dan Fasilitasi kelas VII, VIII, IX, membimbing Guru SMP N 1 Mungkid dalam penggunaan TIK/Laporan Pengembangan Diri.

0 komentar:

Posting Komentar